
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan bahwa penindakan hukum bagi pelaku tindak pidana lingkungan, pembakaran lahan dan hutan tidak akan ada tebang pilih. Baik masyarakat awam termasuk pihak korporasi.
“Siapapun, jika membuka lahan dengan cara membakar atau dengan niat apapun jika terjadi kebakaran lahan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan sejumlah awak media di Kecamatan Kemuning, kemarin.
Saat ini Bupati mengaku telah melakukan koordiansi dengan pihak kepolisian Polres Inhil serta Kodim 0314 Inhil. Hasil koordinasi yang dilakukan dalam rapat forum pimpinan daerah Kabupaten Inhil disepakati untuk sangat serius menangani persoalan Karlahut.
Sebab itu, siapapun kata Wardan, jika terlibat tindak pidana Karlahut maka akan diproses hingga tuntas. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Lomba Balap Becak, Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Kearifan Lokal
Bupati Inhil Ajak Teladani Akhlak Syekh Abdul Qadir Al-Jailani pada Peringatan Haul di Masjid Al-Zayn 1 Tembilahan
Ribuan Warga Padati Lapangan Gajah Mada, Bupati H. Herman Hadiri Malam Puncak HUT TNI ke -80