
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan bahwa penindakan hukum bagi pelaku tindak pidana lingkungan, pembakaran lahan dan hutan tidak akan ada tebang pilih. Baik masyarakat awam termasuk pihak korporasi.
“Siapapun, jika membuka lahan dengan cara membakar atau dengan niat apapun jika terjadi kebakaran lahan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan sejumlah awak media di Kecamatan Kemuning, kemarin.
Saat ini Bupati mengaku telah melakukan koordiansi dengan pihak kepolisian Polres Inhil serta Kodim 0314 Inhil. Hasil koordinasi yang dilakukan dalam rapat forum pimpinan daerah Kabupaten Inhil disepakati untuk sangat serius menangani persoalan Karlahut.
Sebab itu, siapapun kata Wardan, jika terlibat tindak pidana Karlahut maka akan diproses hingga tuntas. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat