
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan kepada seluruh Kepala Desa yang baru harus untuk mempelajari terlebih dahulu segala peraturan terkait kebijakan tingkat desa.
“Kepala desa dituntut pelajari peraturan perundang-undangan, keputusan Meteri, peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati sebaik-baiknya,” kata Wardan, kemarin.
Hal tersebut dipesankannya karena mengingat banyaknya tugas seorang pejabat Kades bahkan berperan penting dalam membangun desa, diantaranya menyukseskan program DMIJ, Magrib Mengaji, Jum’at Bersih dan lainnya.
Selain itu, orang nomor satu di negeri hamparan kelapa kelapa dunia ini juga mengharapkan para Kades mengiringi pekerjaan penuh ikhlas dan mampu melibatkan masyarakat dan stekholder.
“Saya tidak ingin mendengar Kepala desa di Inhil tersandung masalah hukum karena ketidak mengertiannya terhadap peraturan-peraturan yang ada,” tandasnya. –mirwan/adv-



BERITA TERHANGAT
Peninjauan Operasi Pasar Murah di Kuindra, “Bupati Inhil harap bisa meringankan kebutuhan Masyarakat jelang Lebaran “
Kebersamaan Ramadhan “Bupati H. Herman bersama Istri Buka Puasa Bersama Warga”
Pemkab Inhil Gelar Amaliyah dan Buka Puasa Bersama Hari ke-8 Ramadhan 1447 H di Mess Kedaton Tua