
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menegaskan kepada seluruh Kepala Desa yang baru harus untuk mempelajari terlebih dahulu segala peraturan terkait kebijakan tingkat desa.
“Kepala desa dituntut pelajari peraturan perundang-undangan, keputusan Meteri, peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati sebaik-baiknya,” kata Wardan, kemarin.
Hal tersebut dipesankannya karena mengingat banyaknya tugas seorang pejabat Kades bahkan berperan penting dalam membangun desa, diantaranya menyukseskan program DMIJ, Magrib Mengaji, Jum’at Bersih dan lainnya.
Selain itu, orang nomor satu di negeri hamparan kelapa kelapa dunia ini juga mengharapkan para Kades mengiringi pekerjaan penuh ikhlas dan mampu melibatkan masyarakat dan stekholder.
“Saya tidak ingin mendengar Kepala desa di Inhil tersandung masalah hukum karena ketidak mengertiannya terhadap peraturan-peraturan yang ada,” tandasnya. –mirwan/adv-



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir
Bunda PAUD Inhil Buka Pelatihan Sekolah Ramah Anak Jenjang PAUD Gelombang II dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Bupati Herman Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan