ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir melalukan uji petik pengawasan penyelenggaraan kesehatan lingkungan di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) di wilayah kerja Puskemas Tembilahan Kota, Selesa (11/7/2023).
Uji petik pengawasan di TPP, Dinkes Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir turun bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir.
Dijelaskan Koordinator Sub Kesehatan dan Lingkungan, Leni Rosita, SKM uji petik pengawasan ini dilakukan terhadap Restoran, penyedia jasa boga priode tertentu, jasa boga untuk event tertentu, industri tempe kedelai, industri tahu kedelai dan industri air minum isi ulang yang ada di kota Tembilahan.
“Uji petik pengawasan ini dilakukan bertujuan memeriksa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” jelas Leni Rosita, SKM.
Lanjut Leni, SLHS merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji yang harus dimiliki setiap TPP.
Diungkapkannya, dari 5 restoran yang di uji petik, 1 restoran SLHS ekspire dan 4 belum memiliki SLHS. Sementara untuk 1 depot air minum isi ulang yang di uji petik juga belum memiliki SLHS.
“Berdasarkan peraturan menteri kesehatan no.14 thn 2021, Depot air minum tidak boleh beroperasi jika tidak memiliki SLHS,” pungkasnya. (Adv/DPMPTSP)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat