TEMBILAHAN (detikriau.org) – Salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh pelamar Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) adal memiliki e-KTP. Bagi yang belum memiliki, cukup melampirkan bukti telah melakukan perekaman.
“Yang menjadi persoalan banyak yang belum melakukan perekaman. Tapi jangan kawatir kita tetap memberikan pelayanan maksimal untuk proses itu berikut mengeluarkan surat keterangannya,” kata Kepala Dinsdukcapil Inhil, H Tengku Edy Efrizal, Kamis (18/9).
Saat ini menurutnya Disdukcapil telah mempersiapkan 2 perangkat alat perekaman. Dalam satu perangkat mampu merekam 50 orang setiap hari. Jika 2 perangkat itu dinilai masih kurang maka Disdukcapil akan menambah 2 perangkat lagi.
Tak hanya bagi pelamar CPNS, Teuku Edy juga mengimbau kepada warga umum yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera merekamkan datanya. Pasalnya KTP Siak, akan segera berakhir pada bulan Desember 2014 mendatang.
“Perekaman ini wajib. Karena awal Januari 2015 mendatang e-KTP sudah berlaku secara nasional,” Tandas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Inhil ini. (dro/*1/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat