TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP)
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula salah satu Hotel di kota Tembilahan ini digelar selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Desember 2015 serta diikuti oleh perwakilan pejabat Kecamatan dan masyarakat se-Kabupaten Inhil.
“Bagi kami, dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik itu maka sangat penting diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Kepala Dishubkominfo Inhil H Tantawi Jauhari melalu Sekretaris Dinas, Yusuf Magga.
Menurutnya, Undang-undang itu merupakan landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang ada dan menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan terkait informasi secara akurat, tepat dan baku.
“Sebab itu, kami menggelar sosialisasi dengan mengangkat tema Mewujudkan Pelayanan Informasi yang terbuka, Transparan dan Bertanggung Jawab Kepada Masyarakat,” paparnya. mirwan/adv



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat