TEMBILAHAN (detikriau.org) – Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tampak maksimal masuk kerja dihari pertama dibulan Ramadhan sebagaimana keharusan melalui surat edaran Bupati Inhil dalam rangka memasuki bulan Ramadhan ini.
“Bupati telah tanda tangani dan telah kita edarkan surat bernomor 800/BKD-AP/1475 tentang jam kerja dan pakaian pegawai selama bulan Ramadhan 1436 H tertanggal 16 Juni 2015,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, H Syaifuddin saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2015).
Ia menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Riau bernomor: 800/BKP2D/91.09 tertanggal 5 Juni 2015 dengan prihal yang sama terhadap menyambut bulan Ramdhan yang diperuntukkan kepada para pegawai.
Sebab itulah, para PNS di sejumlah kantor SKPD di lingkungan Pemkab Inhil ini tetap terlihat aktif, seperti Dinas Pendidikan, Disperindag, dan lainnya, termasuk BKD sendiri. Selain itu PNS di Kantor Camat juga tampak hadir maksimal.
“Berdasarkan absen, kita di sini 99 persen PNS nya hadir belerja di kantor,” ungkap Camat Tembilahan, M Satir. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat