TEMBILAHAN (detikriau.org) – Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) tampak maksimal masuk kerja dihari pertama dibulan Ramadhan sebagaimana keharusan melalui surat edaran Bupati Inhil dalam rangka memasuki bulan Ramadhan ini.
“Bupati telah tanda tangani dan telah kita edarkan surat bernomor 800/BKD-AP/1475 tentang jam kerja dan pakaian pegawai selama bulan Ramadhan 1436 H tertanggal 16 Juni 2015,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, H Syaifuddin saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2015).
Ia menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran dari Gubernur Riau bernomor: 800/BKP2D/91.09 tertanggal 5 Juni 2015 dengan prihal yang sama terhadap menyambut bulan Ramdhan yang diperuntukkan kepada para pegawai.
Sebab itulah, para PNS di sejumlah kantor SKPD di lingkungan Pemkab Inhil ini tetap terlihat aktif, seperti Dinas Pendidikan, Disperindag, dan lainnya, termasuk BKD sendiri. Selain itu PNS di Kantor Camat juga tampak hadir maksimal.
“Berdasarkan absen, kita di sini 99 persen PNS nya hadir belerja di kantor,” ungkap Camat Tembilahan, M Satir. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Apresiasi Turnamen Lacak Kamtibmas Polres Inhil dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Wabup Yuliantini, S.Sos, M.Si mengikuti rapat koordinasi pengendalian Inflasi Daerah
Wabup Yuliantini Lepas Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat Masyarakat.