Tembilahan(detikriau.org)- Untuk bisa dianggarakan dalam APBD Inhil, program kegiatan sebelumnya harus tercantum dalam dokumen rencana pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya pada pelaksanaan Musrenbang RPJMD 2014 yang dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Tembilahan. “Jika program kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen rencana baik RPJMD, Renstra SKPD maupun RKPD dan Renja SKPD maka tidak bisa dianggarkan dalam APBD,” terang HM Wardan dihadapan ratusan peserta Musrenbang RPJMD. Kamis (24/4/14) Tembilahan.
Pada acara yang juga dihadiri Wakil Bupati, Unsur Muspida, perwakilan Kepala Bappeda Provinsi, Sekda Inhil, Anggota DPRD, perwakilan Bupati Tanjung Jabung, Kepala Dinas, SKPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Inhil.
Pada kesempatan itu HM Wardan juga menyebutkan bahwa dokumen rencana pembangunan melalui mekanisme yang panjang mulai dari musrenbang tingkat desa hingga tingkat pusat. “Dokumen rencana pembangunan tersebut disusun melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dimulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional,” tandasnya.(Ahmad Tarmizi/Adv)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Apresiasi Turnamen Lacak Kamtibmas Polres Inhil dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Wabup Yuliantini, S.Sos, M.Si mengikuti rapat koordinasi pengendalian Inflasi Daerah
Wabup Yuliantini Lepas Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat Masyarakat.