TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Indragiri Hilir, Fajar Husin mewanti-wanti, khususnya kepada petugas lapangan untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan atas pelayanan yang diberikan. Jika dilanggar, ia mengaku tidak segan untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku.
“Tidak ada biaya tambahan diluar ketentuan untuk pelayanan yang diberikan, apapun alasannya,” Ujar Kadispenda, Fajar Husin kepada Wartawan di Tembilahan, Selasa (5/1).
Fajar juga menyampaikan bahwa Dinas yang berada di bawah pimpinannya, kini terus berupaya meningkatkan pelayanan publik terutama dalam mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya.
“Inovasi terus kita lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan. Kedepan kita berharap dengan semua upaya ini tidak ada lagi keluhan masyarakat,” Harap Fajar. (dro/*0)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat