TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) untuk menaikan gaji yang diterima oleh Kepala Desa (Kades).
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat diwawancarai sejumlah awak media usai memimpin hearing bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di ruang Banggar Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.
Dikatakan Yusuf, saat ini gaji yang diterima oleh para Kades baru berkisar Rp 2 juta, sedangkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Inhil yang telah ditetapkan di atas Rp 2 juta.
“Minimal gaji para Kades di angkat Rp 3 juta, sehingga penghasilan mereka perharinya sebesar Rp 100 ribu,” tutur Yusuf.
Dengan dinaikannya gaji para Kades oleh Pemkab Inhil nantinya, lanjut politisi Partai Golkar ini, diharapkan para kades dapat lebih meningkatkan dan memaksimalkan kinerjanya terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung dan mensukseskan pembangunan daerah.
“Kami harapkan usulan kenaikan gaji para Kades ini bisa secepatnya dilaksanakan. Paling tidak pada Bulan Maret ini Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Penghasilan Tetap sudah selesai,” imbuhnya. Adi/adv



BERITA TERHANGAT
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Bupati Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Belantaraya
Paripurna Milad ke-60, DPRD Inhil Soroti Efisiensi Anggaran dan Inovasi Daerah