
Pekanbaru (detikriau.org) – Pemkab Inhil menandatangani berita acara kesepakatan batas Daerah dan peta batas Daerah antara Kabupaten Indragiri Hulu dengan Kabupaten Indragiri Hilir bertempat di di ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau.
Dalam kegiatan yang juga disejalankan dengan penandatanganan kesepakatan batas Daerah dan peta batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh Sekda Propinsi Riau, Dirjen Pekerjaan Umum, Kementrian Dalam Negeri RI, Asisten Bidang Pemerintahan SETDA Provinsi Riau, Walikota Pekanbaru, Bupati Inhu, Bupati Kampar, Bupati Inhil yang diwakili oleh Wakil Bupati inhil H.Rosman Malomo dan Kanwil BPN Provinsi Riau. Selasa (24/6/2014)
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Inhil juga didampingi oleh Asisten I Setdakab Inhil Darussalam, Kepala Dinas Kehutanan, Kabag TAPEM SETDA Inhil serta Camat Keritang. Peta kesepakatan penyelesaian permasalahan Batas Kab. Inhu dengan Kab. Inhil pada SUB Segmen KM 10 – KM 17
“pastinya kita menyambut baik adanya kesepakatan ini. Dengan kesepakatan ini akan jelas letak batas wilayah hukum masing-masing daerah,” Ujar Wabup. (adv pemkab Inhil)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat