
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) merubah jadwal jam kerja kantor, khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil, H Fauzar di ruang kerjanya, Senin (6/6/2016).
“Sedikit perubahan dari jam biasanya, perubahan ini khusus selama bulan Ramadhan 1437 H,” kata Fauzar.
Dijelaskan, biasanya pada hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 7.30-16.00 WIB, sekarang ditetapkan pada pukul 8.00-15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at dari pukul 8.00-15.30 WIB.
Meski begitu, bukan berarti jam kerja ASN atau PNS berkurang, sebab pada jam istirahat juga berubah semakin singkat dari sebelumnya. Dimana, biasa jam kerja dari jam 12.00-14.00 WIB, sekarang berubah dari 12.00-13.00 WIB./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir
Bunda PAUD Inhil Buka Pelatihan Sekolah Ramah Anak Jenjang PAUD Gelombang II dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Bupati Herman Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan