
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan diliburkan selama 6 hari kerja dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Juli 2015 mendatang. Libur itu dalam rangka menyambut perayaan Idul Fitri tahun 1436 H.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil H Syaifuddin kepada awak media, Senin (13/7/2015). Libur bersama selama 6 hari itu menurutnya berdasarkan surat edaran yang ditanda tangani oleh Plt Sekda Inhil H Fauzar dengan nomor: 862.1/BKD-AP/1634 tertanggal 9 Juli 2015.
“PNS kita diliburkan dari tanggal 16 sampai tanggal 21 Juli mendatang,” ungkap Syaifuddin.
Ia menambahkan, meski seharusnya cuti bersama secara nasional itu tidak sepenuhnya selama 6 hari, namun karena Pemkab kali ini sedikit memberi keringanan, maka ditambah libur satu hari.
“Pemberitahuan libur ini semua instansi Pemkab Inhil telah kita edarkan, jadi kami dari BKD sangat mengharap tidak ada lagi PNS yang menambah libur,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika ada PNS yang menambah libur nantinya, maka sebagai Kepala BKD akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Tapi sebelumnya, jika memang ada PNS yang berulah, tentu kata Syaifuddin masing-masing Kepala kantor terlebih dahulu menindaklanjutinya.
“Yang jelas hari pertama masuk setelah lebaran Idul Fitri ini, kita dari BKD akan melakukan Sidak di sejumlah kantor,” pungkasnya.(mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat