TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 10 pegawai terjaring razia kedisiplinan pegawai daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (24/2/2015).
Dari sejumlah pegawai yang terjaring razia tersebut yakni 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 pegawai honorer yang sedang asyik nongkrong di beberapa rumah makan saat jam kerja.
Kepala Satpol PP TM Syaifullah melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman mengatakan bahwa razia ini dilakukan sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 23 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupatan Inhil.
“Sanksi yang diberikan ada beberapa tahap, diantaranya sanksi secara administrasi berupa teguran secara tertulis melalui atasan langsung, dan kedua akan diberi sanksi sosial,” ungkap Hady Rahman.
Dijelaskannya, untuk sanksi sosial ini banyak bentuknya. Dimana, sanksi tersebut bisa berupa diumumkan ketika upacara, bisa diumumkan pada acara-acara tertentu dan lain sebagainya yang bisa membuat pelaku jera.(mirwan/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat