
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Perhubunga Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir, H Tantawi Jauhari menegaskan bahwa terhitung sejak tanggal 1 september 2014, seluruh PO dan armada angkutan umum dalam dan luar provinsi harus melakukan aktivitasnya di Terminal Bandar Laksamana Indragiri (BLI)
“Tim terus akan lakukan razia ke sejumlah agen-agen bayangan. Intinya kami akan mengarahkan agar mereka segera berkantor di Terminal. Kalau masih ada yang membandel baru akan kita ambil tindakan tegas,” ujar Tantawi menjawab detikriau.org, jum’at (5/9/2014)
Kebijakan yang sudah diambil Dishubkominfo untuk menarik agen maupun PO untuk berkantor di Terminal bukan tanpa dasar. Pasalanya sejak dibangun sampai saat ini sarana yang sudah dibangun dengan dana yang cukup besar itu belum juga dimanfaatkan secara maksimal.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil ini nyatakan tidak melarang bagi travel yang mengantar jemput penumpang diluar Terminal, hanya saja segala bentuk aktivitas jual beli tiket harus dilakukan didalam Terminal termasuk seluruh armada juga harus diparkir di Terminal.( dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat