TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2013, lebih kurang sebanyak 200 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memasuki usia pensiun. Sebahagian besar kini sudah mengajukan permohonan untuk menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).
“Sesuai aturan, semestinya setahun menjelang memasuki masa pensiun, PNS bersangkutan sudah harus mengajukan permohonan MPP. Dengan begitu, hak pensiunan langsung dapat dinikmati begitu masa bhakti mereka berakhir. Kalau tidak, hak pensiun mereka tentunya akan mengalami penundaan, karena masih harus diproses,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Afrizal. Rabu (23/1)
Ditambahkan Afrizal, untuk pejabat yang hingga saat ini belum mengajukan MPP, mendapatkan perpanjangan masa jabatan atau tidak sepenuhnya akan tergantung kepada kebijakan Bupati.(dro/**)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Apresiasi Turnamen Lacak Kamtibmas Polres Inhil dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Wabup Yuliantini, S.Sos, M.Si mengikuti rapat koordinasi pengendalian Inflasi Daerah
Wabup Yuliantini Lepas Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Perkuat Sinergi dan Gaya Hidup Sehat Masyarakat.