TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2013, lebih kurang sebanyak 200 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memasuki usia pensiun. Sebahagian besar kini sudah mengajukan permohonan untuk menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).
“Sesuai aturan, semestinya setahun menjelang memasuki masa pensiun, PNS bersangkutan sudah harus mengajukan permohonan MPP. Dengan begitu, hak pensiunan langsung dapat dinikmati begitu masa bhakti mereka berakhir. Kalau tidak, hak pensiun mereka tentunya akan mengalami penundaan, karena masih harus diproses,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Afrizal. Rabu (23/1)
Ditambahkan Afrizal, untuk pejabat yang hingga saat ini belum mengajukan MPP, mendapatkan perpanjangan masa jabatan atau tidak sepenuhnya akan tergantung kepada kebijakan Bupati.(dro/**)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat