
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 50 unit rumah warga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan bantuan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Inhil Nurlia melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, H Burhan kepda detikriau.org diruang kerjanya, Jum’at (29/5/2015). Diperjelasnya, dari 50 unit yang bakal direhab tersebut hanya didapat warga didua kecamatan, yakni kecamatan Tembilahan dan kecamatan Reteh.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan rehabilitas ini hanya didapat bagi warga yang dinilai kurang mampu dengan kondisi rumah dibawah standar layak huni.
“peruntukannya tidak boleh bangun dari awal, dana yang tersedia ini khusus untuk merehab rumah, seperti perbaikan lantai, atap dan dinding,” katanya.
Setiap rumah dialokasikan sebesar Rp 10 juta. Diakuinya, dana dari Pemerintah Pusat tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing kelompok. Jadi, dalam pelaksanaan RS-RTLH itu katanya sudah bisa dimulai bulan ini juga, tinggal kesiapan masing-masing kelompoknya saja lagi.
Ia berpesan, jika telah dilaksanakannya perehaban tersebut agar kiranya mendokumentasikan seperti kwitansi dan foto rumah termasuk dokumen lainnya untuk dijadikan laporan kepada Kemensos RI bahwa program dari Pusat ini telah terlaksana di Kabupaten Inhil.(mirwan/advertorial)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat