
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sebanyak 50 unit rumah warga di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan bantuan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Inhil Nurlia melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, H Burhan kepda detikriau.org diruang kerjanya, Jum’at (29/5/2015). Diperjelasnya, dari 50 unit yang bakal direhab tersebut hanya didapat warga didua kecamatan, yakni kecamatan Tembilahan dan kecamatan Reteh.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan rehabilitas ini hanya didapat bagi warga yang dinilai kurang mampu dengan kondisi rumah dibawah standar layak huni.
“peruntukannya tidak boleh bangun dari awal, dana yang tersedia ini khusus untuk merehab rumah, seperti perbaikan lantai, atap dan dinding,” katanya.
Setiap rumah dialokasikan sebesar Rp 10 juta. Diakuinya, dana dari Pemerintah Pusat tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing kelompok. Jadi, dalam pelaksanaan RS-RTLH itu katanya sudah bisa dimulai bulan ini juga, tinggal kesiapan masing-masing kelompoknya saja lagi.
Ia berpesan, jika telah dilaksanakannya perehaban tersebut agar kiranya mendokumentasikan seperti kwitansi dan foto rumah termasuk dokumen lainnya untuk dijadikan laporan kepada Kemensos RI bahwa program dari Pusat ini telah terlaksana di Kabupaten Inhil.(mirwan/advertorial)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir
Bunda PAUD Inhil Buka Pelatihan Sekolah Ramah Anak Jenjang PAUD Gelombang II dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Bupati Herman Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan