TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H Rosman Malomo, meminta kepada seluruh pihak untuk memanfaatkan hutan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Permintaan ini disampaikanya saat membuka bimbingan teknis kebakaran hutan dan lahan dan implementasi peraturan perundang-undangan kehutanan di Aula Bappeda Inhil, Selasa (25/11).
“Hutan adalah paru-paru dunia. Harusnya dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.,” ujar Rosman.
Peringatan akan aturan main tersebut merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan. Mengingat keberadaan hutan sangat dibutukan dalam jangka panjang.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Inhil, HM Thaher, menambahkan bagi perusahaan yang telah di audit oleh tim UKP4 tentang kepatuhan sesegera mungkin harus menindak lanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil aakan konsisten terhadap pecegahan karhutla dan sebagainya,” sebut mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhil itu.
Kegiatan tajaan Dishut Inhi ini diikuti sebanyak 60 peserta yang terdiri dari aparat pemerintahan desa serta masyarakat umum. Pihak-pihak tersebut akan bekerja sama dengan Pemkab untuk mencegah terjadinya Karhutla.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Bupati Herman Bersama Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kabupaten Indragiri Hilir
Bunda PAUD Inhil Buka Pelatihan Sekolah Ramah Anak Jenjang PAUD Gelombang II dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Bupati Herman Berpesan Jaga Kesehatan dan Keselamatan