
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan desa-desa penerima dana Program Desa Maju Inhil Jaya, untuk menuntaskan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan.
Apalagi, sesuai dengan ketentuan besaran kucuran dana kepada masing-masing desa didasarkan kepada tipologi Desa. Dimana, Desa Swadaya mendapat dana sebesar Rp 350 juta, Desa Swakarya Rp 500 juta, Desa Swasembada Rp 750 juta dan Desa Mandiri sebesar Rp 1,2 milyar pertahun.
“Masing-masing desa harus mampu menuntaskan seluruh kegiatan yang sudah dianggarkan dengan baik. Kalau tidak, tahun depan terpaksa kami evaluasi,” tutur Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil, H Yulizal, kemarin.
Dijelaskan Yulizal, lahirnya Program Desa Maji Inhil Jaya (DMIJ) ini merupakan implikasi dari visi dan misi kepala daerah, yang menginginkan pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan merata hingga ke tingkat paling bawah.
Oleh karena itu, lanjut mantan Kabag Keuangan Setwan Kabupaten Inhil ini, tidak mampunya desa untuk mengelola dana DMIJ akan berdampak dan berakibat fatal bagi pembangunan daerah. Pasalnya, selain diberikan sanksi administrasi, pengelola dana tersebut juga bisa terjerat kasus hukum.
“Jadi, setiap desa harus mampu memanfaatkan dana ini dengan baik dan maksimal, serta tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(adi/adv pemkab inhil)



BERITA TERHANGAT
Pemkab Inhil Ikuti Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
Bupati Herman: Training Raya Nasional HMI Jadi Momentum Cetak Kader Futuristik
Ketua TP PKK ,TP Posyandu dan Dekranasda Kab.Inhil Hj.Katerina Susanti menghadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu bersama Ketua TP PKK Pusat