TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Yulizal menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala desa di Kecamatan Gaung masih menunggu hasil putusan pengadilan.
“Kami masih menunggu putusan dari pengadilan, mungkin sekitar satu minggu lagilah. Tergantung pihak pengadilannya kapan memutuskan,” ungkap Yulizal kepada detikriau.org, Selasa (26/1/2016).
Diketahui, sebab ditundanya pelantikan Kades tersebut karena salah satu Kades terpilih yakni kades Simpang Gaung digugat ke pengadilan yang terindikasi melakukan kecurangan pada Pilkades serentak 2015.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh calon Kades nomor urut 3, Ramlan Ashari. Pasalnya, pada hari pencoblosan kedapatan dua orang pencoblos yang bukan dari warga Kecamatan Gaung.
Dikarenakan kedapatan aksi itu maka calon nomor urut lain melakukan gugatan.
“Sebenarnya fakta itu tak cukup bukti. Sebab sudah melewati batas jadwal yang ditetapkan. Pelaksanaan Pilkades inikan ada tahapan yang harus dipatuhi. Tetapi kita tunggu saja apa hasil dari putusan pengadilan nantinya,” tutupnya. (mirwan/adv)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
Bupati H. Herman Pimpin Apel Bersama Pasca Libur Idul Fitri 1447 H ” Tekankan Kedisiplinan ASN dalam bekerja “
Musrenbang RKPD Inhil 2027 Resmi Dibuka, Prioritaskan Infrastruktur dan Kualitas Hidup Masyarakat