
Tembilahan, detikriau.org – Setelah mendapatkan nomor urut, setiap pasangan calon (paslon) yang bertarung di Pilkada Serentak 2018 diwajibkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. Pelaporan dana kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.
“Iya, dana kampanye wajib dilaporkan. Laporan awalnya sudah disampaikan rabu (14/2/2018) kemaren oleh tim paslon yang akan mengikuti Pilkada 2018,” Sampaikan Komisioner KPU Inhil, M Dong dikomfirmasi melalui sambungan selularnya, kamis (15/2/2018)
Diterangkan M Dong, dalam PKPU itu menyebut, paslon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Selain itu, paslon yang akan melaporkan dana kampanye juga harus melalui beberapa mekanisme yang harus dilaksanakan. Di antaranya, mengisi formulir yang telah disediakan dan menyertakan rekening khusus dana kampanye.
Rinci M Dong, laporan dana awal kampanye yang telah disampaikan masing masing paslon, H Rosman Malomo – Musmulyadi Rp 1 Juta. H Ramli Walid – H Ali Azhar Rp. 1 juta. HM Wardan – H Syamsuddin Uti Rp 30 juta.
“Tapi ini baru laporan awal ya. Setelah ini, dibulan April, atau pertengahan masa kampanye, dilaporkan lagi jumlah penerimaan sumbangan dana kampanye dan diakhir baru dilaporkan kembali seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye” Jelas M Dong mengakhiri./ Am



BERITA TERHANGAT
Polemik Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan di Inhil, Pengawasan Camat dianggap Lemah
Argan Excl tumbang, Cakra Muda PPWI Inhil melaju ke putaran ke tiga di turnamen Volley Dandim 0314/inhil Cup VII
Wakil Bupati Inhil Yuliantini Resmi Tutup MTQ ke-20 Kecamatan Kempas Tahun 2025